Upah Minimum di Jakarta Masih Tertinggi di Indonesia
jakarta - Provinsi DKI Jakarta tercatat masih sebagai wilayah yang memiliki Upah Minimum Provinsi (UMP) tertinggi di Indonesia. UMP di Jakarta 2012 tercatat Rp 1.529.150.
Kepala Pusat Humas Kemenakertarns Suhartono menjelaskan berdasarkan pemantauan penetapan UMP tahun 2012, provinsi yang menetapkan kenaikan upah tertinggi adalah Sulawesi Utara sebesar 19,05 % sedangkan yang kenaikan upah terendah adalah Papua Barat sebesar 3,35 %.
"Namun bila dilihat dari segi besaran jumlah UMP, DKI Jakarta, masih tertinggi dengan jumlah Rp 1.529.150, sedangkan terendah adalah Gorontalo sebesar Rp 837.500," kata Suhartono dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/12/2011).
Kemenakertrans mencatat sampai tanggal 23 Desember 2011, dari 33 Provinsi di Indonesia hanya tinggal 6 provinsi yang belum menetapkan UMP 2012. Sementara itu 27 provinsi lainnya telah menetapkan besaran UMP yang berlaku di wilayahnya.
Sebanyak 6 Provinsi yang belum menetapkan UMP tahun 2012 adalah Nanggroe Aceh Darussalam, Kepualauan Riau, Lampung, Kalimantan Barat, Sulawesi Barat, Papua. Dalam hal ini Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur tidak menetapkan UMP.
Ia mendorong agar terjadi percepatan penetapan UMP tahun 2012 dan dapat segera disosialisasikan serta diterapkan di masing-masing provinsi.
"Masih terdapat beberapa daerah yang sampai kini karena berbagai hal, masih belum dapat menetapkan upah minimum. Rata-rata masih dalam pembahasan Dewan Pengupahan atau menunggu penetapan Gubernur," katanya.
(hen/ang)
Kepala Pusat Humas Kemenakertarns Suhartono menjelaskan berdasarkan pemantauan penetapan UMP tahun 2012, provinsi yang menetapkan kenaikan upah tertinggi adalah Sulawesi Utara sebesar 19,05 % sedangkan yang kenaikan upah terendah adalah Papua Barat sebesar 3,35 %.
"Namun bila dilihat dari segi besaran jumlah UMP, DKI Jakarta, masih tertinggi dengan jumlah Rp 1.529.150, sedangkan terendah adalah Gorontalo sebesar Rp 837.500," kata Suhartono dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/12/2011).
Kemenakertrans mencatat sampai tanggal 23 Desember 2011, dari 33 Provinsi di Indonesia hanya tinggal 6 provinsi yang belum menetapkan UMP 2012. Sementara itu 27 provinsi lainnya telah menetapkan besaran UMP yang berlaku di wilayahnya.
Sebanyak 6 Provinsi yang belum menetapkan UMP tahun 2012 adalah Nanggroe Aceh Darussalam, Kepualauan Riau, Lampung, Kalimantan Barat, Sulawesi Barat, Papua. Dalam hal ini Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur tidak menetapkan UMP.
Ia mendorong agar terjadi percepatan penetapan UMP tahun 2012 dan dapat segera disosialisasikan serta diterapkan di masing-masing provinsi.
"Masih terdapat beberapa daerah yang sampai kini karena berbagai hal, masih belum dapat menetapkan upah minimum. Rata-rata masih dalam pembahasan Dewan Pengupahan atau menunggu penetapan Gubernur," katanya.
(hen/ang)
Komentar
Posting Komentar