Tabarruj dan Ikhtilat
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Tabarruj dan Ikhtilat timbul sebagai akibat sebuah sitem yang rapi sebagai hasil rekayasa kekuatan kuffar dalam menjerumuskan umat Islam ke dalam millah mereka (yahudi dan nasrani) (QS al-Baqaroh : 120, 217) :
وَلَن تَرْضَى عَنكَ الْيَهُودُ وَلاَ النَّصَارَى حَتَّى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ قُلْ إِنَّ هُدَى اللّهِ هُوَ الْهُدَى وَلَئِنِ اتَّبَعْتَ أَهْوَاءهُم بَعْدَ الَّذِي جَاءكَ مِنَ الْعِلْمِ مَا لَكَ مِنَ اللّهِ مِن وَلِيٍّ وَلاَ نَصِيرٍ
Dalam al-Qur’an menceritakan suatu kejadian yang pernah terjadi pada Nabi Yusuf as ketika berada dirumah tuannya. Dalam Firman Allah (QS Yusuf : 23)
وَرَاوَدَتْهُ الَّتِي هُوَ فِي بَيْتِهَا عَن نَّفْسِهِ وَغَلَّقَتِ الأَبْوَابَ وَقَالَتْ هَيْتَ لَكَ قَالَ مَعَاذَ اللّهِ إِنَّهُ رَبِّي أَحْسَنَ مَثْوَايَ إِنَّهُ لاَ يُفْلِحُ الظَّالِمُونَ
“Dan wanita Zulaikha yang yusuf tingal dirumahnya menggoda yusuf untuk menundukkan dirinya (kepadanya) dan dia (Zulaikha) menutup pintu-pintu seraya berkata : “Marilah kesini”
Kalaulah Nabi yusuf tidak dijaga dan ditunjuki Allah swt tentu beliau akan terjerumus ke lembah nista.
Kita membaca juga penyebab terbesar runtuhnya kebudayaan Yunani, dan Romawi dimana pada awal mulanya para wanitanya terjaga dan berbudi luhur sehingga mampu membuat kerajaan memperkuat kerajaan besar tetapi setelah mereka bertabarruj dan ikhtilat menyebabkan melemahnya kemampuan mereka sehingga runtuhlah kebudayaan mereka.
Sekarang banyak kita melihat semakin melunturnya semangat ruh keislaman dan merebaknya kemaksiatan yang berupa tindakan kekerasan, kejahatan, perampokan, pemorkosaan dan berbagai tindakan kriminal lainnya sebagai akibat menjauhnya nilai-nilai aqidah, akhlaq, ibadah muamalah, dakwah dan tazkiysatun nafs dari umat Islam. Selain itu hilangnya rasa malu dan meningkatnya rasa keakuan (egoisme), serta meningkatkan suhu sahwat manusia.
Salah satu bentuk penyimpangan manusia, larangan Allah yang dilakukan manusia yang memicu timbulnya kemaksiatan dan perbutan dosa lainnya yaitu Tabarruj dan Ikhtilat.
Solusi untuk menyelesaikan masalah ikhtilat ini bisa didekati dengan penyelesaian internal (sikap pribadi) dan eksternal (mengkondisikan sistem yang mengaturnya dalam naungan Islam)
Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan ini secara umum yaitu seorang muslim seharusnya dapat mengkondisikan pribadi, keluarga, masyarakat agar senantiasa dalam naungan nilai-nilai Islam secara integral dalam seluruh aspek kehidupan manusia yaitu dengan diterapkan Islam dalam seluruh aspek yang paling sederhana sekalipun , karena karakter Islam yang kaffah. Dan tujuan yang lebih khusus lagi yaitu seorang muslim hendaknya dapat menghindari ikhtilat dan tabarruj dan meminimalisir pelaksanaannya jika terpaksa melakukannya.
PEMBAHASAN
Dalam al-Qur’an Allah berfirman (QS al-Ahzab :33) :
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا
“Dan hendaknya kamu menetap dirumahmu dan janganlah kamu menetap dirumahmu dan janganlah kamu berhias, bertingkah laku seperti orang jahiliyah dahulu”
وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاء اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
(60)
Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian(^) mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
(^) Maksudnya: pakaian luar yang kalau dibuka tiada menampakkan aurat..
Dari nash al-Qur’an ini diterangkan bahwa wanita hendaknya berada dalam rumahnya, Jika keluarnya wanita tanpa alasan dan tujuan yang jelas dan bermanfaat maka tidak diperbolehkan. Jadi keluarnya wanita hanya sebatas "keterpaksaan" untuk memenuhi kebutuhannya. Selain itu didalam ayat ini juga dijelaskan bahwa wanita jangan berhias, bertingkah laku seperti orang jahiliyah dahulu, dimana orang jahiliyah dahulu berhias dan bertingkah laku yang hanya menuruti hawa nafsunya tanpa mengikuti aturan dan syariat Islam yang ada dalam al-Qur'an dan hadits. Jadi hukum ikhtilat dan tabarruj yang hanya menuruti pola tingkah laku barat, mengkuti hawa nafsu dan mengundang kemaksiatan maka hukumnya HARAM.
Tabarruj
Tabarruj adalah pamer dengan sengaja terhadap kecantikannya dalam bentuk perhiasaan, menampakkan wajah, pakaian dan ucapannya
Adapun hal-hal yang dilarang untuk muslimah dalam tabarruj yang dikategorikan menuruti orang jahiliyah yaitu :
1. Mencukur rambut
Haditsnya :
“Rasulullah telah melarang seorang wanita untuk mencukur rambut kepalanya” (HR. al-Bazaar)
2. Menggelung rambut disekitar tengkuk
3. Menyambung rambut.
Haditsnya :
“Rasulullah Saw melaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang tukang menyambung rambut (Bukhari dan Muslim).
4. Mencabut bulu mata
5. memanggur dan merenggangkan gigi
6. Membuat tahi lalat
7. Mewarnai kuku dengan cat.
8. Menyemir rambut.
9. Berhias dengan hiasan yang dipaki oleh orang kafir
Tabarruj hukumnya haram dalam agama Islam, karena merupakan sarana perusak moral umat Islam dalam kehidupan keluarga dan bermasyrakat, serta mendatangkan kemurkaan Allah Swt.
Namun pada dasarnya berhias merupakan watak dan sifat wanita, Islam tidak memangkas habis fitrah dan kecendungan wanita. Namun Islam memberikan batasan-batasan kepada mereka termasuk tentang perhiasan bagi mereka
Ajaran Islam memperbolehkan seorang wanita memakai emas dan pakaian sutra. Haditsnya:
“Diharamkan pemakain sutra dan emas bagi orang laki-laki dari umatku dan dihalalkan bagi perempuan (HR. Tirmizi).
Pada permulaan Islam juga Rasulullah Saw ditanya oleh Ummu Ra’lah al-Qusyairiyah tentang berhias kemudian beliau menjawab Beliau bersabda :
“Ya Ummu Ra’lah tatalah rambut mereka dan hiasilah mereka. kalau daya tariknya berkurang” (dalam al-Ishlah jilid IV hal 431.)
Ini jelas memberikan bahwa perbuatan tersebut penting dan berjangka panjang dalam alam wanita, untuk senantiasa mempertahankan daya tariknya. Meski demikian seseorang wanita tidak diperbolehkan memperlihatkan perhiasannya pada laki-laki yang bukan mahromnya, Begitu pula seorang wanita tidak dibenarkan memukul-mukul kaki sehigga menampakkan perhiasannya (niatan pamer).
Ikhtilat
Ikhtilat merupakn suatu keadaan dimana laki-laki bercampur dengan perempuan yang bukan mahromnya, tanpa ada hijab yang menghalangi antar keduanya.
Sebab-sebab ikhtilat
Secara riil kondisi terjadinya ikhtilat disebabkan berbagai faktor :
1. Adanya sistem kapitalis/budaya barat yang telah masuk kepada masyarakat muslim.
2. Warisan penjajah di dunia Islam dengan menumbuhkan budaya barat yang tidak Islami yang akhirnya masyarakat sebagai suatu kewajaran.
3. Adanya gerakan-gerakan feminisme dari barat yang hendak memisahkan wanita-wanita Islam dari tabiat dan fitrahnya.
4. Upaya ghozwul fikri
5. Tidak diberlakukannya ajaran Islam secara utuh dan menyeluruh.
6. Sistem pendidikan yang tidak Islami
Solusi
Solusi jalan keluar untuk menyelesaikan masalah ikhtilat ini bisa didekati dengan penyelesaian internal (sikap pribadi) dan eksternal (kehidupan berbangsa, berkelompok, berkeluarga dan individu dikondisikan, diatur dalam naungan Islam)
Solusi Internal.
1. Niat yang baik.
Ditumbuhkan niat yang baik setiap diri muslim dan muslimah dengan landasan Iman dan kebersihan jiwa. Disini seorang muslimah perlu menjaga keikhlasan hati dan kebersihan jiwa agar tidak terimbas oleh arus pergaulan bebas yang penuh dengan godaan shahwat syaitoni.
2. Keluar sebatas hajat
Mengurangi jam terbang atau jam keluar rumah bagi muslimah.
Kalau harus bepergian hindarkan keramaian dan pusat-pusat keramaian. Serta hindarkanlah jam-jam sibuk dimana potensi ikhtilat paling besar terjadi. Seperti menjauh saat-saat banyak orang berbelanja bersama-sama, yaitu dengan menghindari jam-jam sibuk tadi waktunya bisa dimanfaatkan untuk aktivitas lain berupa peningkatan potensi diri dan dakwah Ilallah.
3. Sopan dan santun dalam berbicara.
Berkata-kata yang jelas, tegas dan hikmah serta tidak mengandung unsur ajakan (yang mendayu-dayu) untuk ikhtilat. Serta gunakan pendekatan yang penuh hikmah dalam bermasyarakat dengan lingkungannya.
4. Ghodhdhul Bashor
Membiasakan menundukkan pandangan
5. Zikrullah.
Menjaga suasana hati dalam dzikrullah.
Dzikrullah akan menghindarkan diri dari bisikan-bisikan halus dari syaithon serta lebih mendekatkan diri pada hidayah dan inayahnya.
6. Waspada terhadap dosa.
Meyakini bahwa ikhtilat adalah sebuah kemaksiatan, sehingga senantiasa berhati-hati dan menghindar darinya.
7. Tidak berikhtilat kecuali dalam keadaan yang darurat.
Artinya senantiasa berupaya mengupayakan diri jangan sampai terjadi ikhtilat dengan segala upaya dan pemilihan jalan, tempat yang paling aman. Kalau toh sudah diupayakan secar maksimal ternyata tidak bisa maka yang paling penting adalah memperkecil mudharot ikhtilat yang mungkin timbul.
6. Menutup aurat sesuai dengan ketentuan syariat islam.
Solusi eksternal
merupakan terapi permasalahan secara aplikatif, artinya Islam secara sistematis mengkondisikan pribadi, keluarga, masyarakat akan sistem yang megaturnya dalam naungan nilai-nilai Islam secar integral dalam seluruh aspek kehidupan manusia yaitu dengan diterapkan Islam dalam seluruh aspek yang paling sederhana sekalipun, karena karakter Islam yang kaffah, menurut hasan Al-Banna mencakup dimensi panjang, luas dan sedalam-dalamnya Islam.
Adapun langkah-langkah / pentahapan menuju sisitem Islami adalah dengan :
1. Pendidikan Islami sedini mungkin.
Tarbiyah Islamiyah dilaksanakan sejak manusia masih bayi, atau dalam kandungan. Dengan prosesi yang Islami, tanpa melalui model jahiliyah (pacaran dan sejenisnya). Adapun bagi generasi muslim, sejak dini mungkin ditanamkan nilai-nilai akhlaqiah dan etika pergaulan Islami. Secara gamblang Islam memberikan konsep aplikatifnya dalm al-Qur’an surat an-Nur. Pedidikan yanng dimaksud bukanlah pendidikan secar formal saja tetapi juga mencakup penanaman ruh keislaman kepada anak didik sehingga Islam mengkristal dalam jiwa dan kepribadiannya dan terefleksi dalam amaliyahnya.
2. Pengkondisian diri, keluarga dan lingkungan dan masyarakat Islam..
Dikondisikan lingkungan merupakan hal yang penting untuk mendukung kondusifitas pelaksanaan syari’at Islam.
3. Membudayakan malu dalam masyarakat Islam baik secar individu maupun kelompok..
Ditegakkannya malu dalam masyarakat Islam agar manusia memiliki jati diri dan kepribadian bahwa dirinya adalah manusia. Pembudayaan malu dalam Islam juga diaplikasikan sejak dini, yaitu dengan adanya pemisahan tempat tidur bagi anak-anak, agar tidak terbiasa ikhtilat.
4. Tidak menutup diri / eklusif ditengah masyarakat
Betapapun muslimah masih memberikan tashowwur yang benar dan jelas kepada umatnya.
5. Memasyarakatkan hijab dan menghijabi masyarakat.
Gagasan ini perlu terus digulirkan agar masyarakat mendapat ketenangan dan ketentraman. Pemasyarakatan hijab ini juga bermakna dalam yaitu secara lahir untuk menutup aurat dan secara lahiriyah untuk tazkiyatun nafs. Dalam sisi lain adalah makin meningkatnya produktifitas kerja karena manusia terkonsentrasi dalam ibadah, kerja dan da’wah Ilallah.
6. Menerapkan tradisi Islami.
Masyarakat kita pada kenyataan nya lebih dekat dengan tradisi-tradisi diluar Islam dan mereka tidak memiliki kebanggaan terhadap Islam. Diantara bentuk tradisi yang banyak ditingalkan adalah kepatuhan salafus shalih untuk menerima Islam dan mengamalkanya dalam keseharian. Masyarakat sekarang terlalu banyak tawar menawar, bahkan banyak yang melecehkan fuqoho dengan menawarkan dekonstruksi syariat. Padahal Islam telah sedemikian jelas tigggal bagaimana menjelaskannya.
7. Mencabut akar kejahiliyahan dan kemaksiatan.
Kemaksiatan adalah sumber malapetaka yang tidak dapat ditolerir lagi harus segera dimusnahkan. Mau tak mau harus segera dilaksanakan dakwah Islam secara terpadu dan terkoordinasi agar Islam kembali jaya. Agar manusia semua menuju jalan Allah menggapai janji dan ridhaNya. Amin.
Tabarruj maupun ikhtilat hukumnya haram dalam agama Islam, karena keduanya merupakan sarana perusak moral umat Islam dalam kehidupan keluarga dan bermasyrakat, serta mendatangkan kemurkaan Allah Swt.
Sesunguhnya perbuatan tabarruj yang tidak proporsional dan ikhtilat merupakan pintu panah syetan yang paling besar untuk menggoda anak adam agar mereka terjerumus dalam kemaksiatan yang lebih besar besar.
Dan perlu kita ketahui Islam tidak sekedar hapalan, ikatan normatif tapi merupakan suatu ajaran yang direalitakan, diaktualisasikan direfleksikan dalam keseharian. Islam bukanlah suatu nilai pembebanan tetapi nilai yang diperlukan karena nilai itu adalah kebutuhan demi keserasian, kebutuhan untuk ketenangan, kebutuhan untuk keberkahan dan kebutuhan kedamaian hidup. Bersiap atau sudahkah kita menyadarinya bahwa :
Ada Damai di Bawah Naungan Islam.
Maka seorang muslim senantiasa menjaga dirinya dari terjerumus akan hal-hal yang akan menodai kehormatannya. Yang mengarahkannya untuk dunia dan akhiratnya.
Renungan akhir : QS al-Ahzab 32 – 34 :
“Hai istri nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita lain. Jika kamu bertakwa maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginan orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik. dan hendaklah kamu tetap dirumahmu dan janganlah kamu berhias seperti layaknya orang jahiliyah dahulu dan dirikanlah sholat, tunaikan zakat dan taatilah Allah dan Rasulnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa darimu. hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.
PENUTUP
Kesimpulan
Dari tujuan dan pembahasan dapat ditarik kesimpulan bahwa :
• seorang muslim untuk menegakkan nilai-nilai Islam yang meliputi ibadah, syaria’ah dan akhlaq seharusnya dapat dimulai dengan mengkondisikan diri sebagai individu dan dilanjuti dengan mengkondisikan keluarga, masyarakat dan negara secara integral dalam seluruh aspek kehidupan manusia.
• Tabarruj dan Ikhtilat merupakan dua dari berbagai sarana yang dibuat kaum kuffar untuk menjauhkan muslim dan muslimah dari diennya.
• Tabarruj diperbolehkan selama tetap dalam batas-batas aturan Islam, bukan niat untuk pamer (sekedar perawatan) , tidak menyerupai prilaku orang-orang jahili dan dilakukan didepan mahromnya. Diluar ketentuan Islami maka hukumnya HARAM.
• Waspadai faktor-faktor penyebab yang mengarahkan kita pada bahaya ikhtilat dengan menyadari bahwa adanya sistem kapitalis/ budaya barat, gerkan-gerakan feminimisme dengan ajaran gendernya dan berbagai bentuk-bentuk upaya gazwul fikri.
• Ikhtilat yaitu bercampurnya laki-laki perempuan tanpa hijab tidak diperbolehkan dalam Islam, Kalau seandainya harus ikhtilat meminimalisir pelaksanaannya dan dilakukan sebatas keterpaksaannya.
• Solusi jalan keluar untuk menyelesaikan masalah ikhtilat ini bisa didekati dengan penyelesaian internal (memperbaharuai sikap pribadi menuju aktualisasi nilai Islam secara kaffah) dan eksternal (mengkondisikan, mengatur kehidupan individu, berkeluarga berbangsa, berkelompok, dalam naungan Islam).
Saran
• Hendaknya kita mulai menyadari bahwa tababrruj dan ikhtilat merupakan dua dari berbagai sarana yang dibuat, dibudayakan orang barat (yang jahili) untuk menjauhkan muslim dan muslimah dari agamanya. Dan mari juga kita berusaha menghindari tabarruj dan ikhtilat dan meminimalisir pelaksanaannya jika terpaksa melakukannya serta aktualisasikan, refleksikan Islam dalam setiap kehidupan karena damai hanya ada dalam naungan Islam.
لا يخلون رجل بامرأه إلا ذي محرم فقام رجل فقال : يا رسول الله امرأتي خرجت حاجة واكتتبت في غزوة كذا وكذا قال : ارجع فحج مع امرأتك " . أخرجه البخاري ( 3 / 453 ) وم
وعنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : " لا يخلون رجل بامرأة ولا تسافرن امرأة إلا ومعها محرم " . فقال رجل : يا رسول الله اكتتبت في غزوة كذا وكذا وخرجت امرأتي حاجة قال : " اذهب فاحجج مع امرأتك "
Ikhtilat masjidil haram
Resepsi pernikahan islami.
Ust TAUFIQ As'ad LC (Dosen ma'had Abdurrahman Bin Auf) disampaikan dalam pengajian Ahad Pagi IKADI gresik dengan takmir masjid Nurul Jannah PT Petrokimia Gresik 11 April 2010 jam 06.00-07.30 wib
Komentar
Posting Komentar